Mengenal Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) di Kabupaten Tanah Laut

By Administrator 04 Mar 2020, 08:52:23 WIB Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Mengenal Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) di Kabupaten Tanah Laut

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

Program Kotaku di Kabupaten Tanah Laut dimulai sejak tahun 2016 sebagai kelanjutan dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang sudah pernah berjalan sebelumnya. Keberadaan Program Kotaku di Kabupaten Tanah Laut sejalan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2019 - 2023 yaitu "Kota Ditata, Desa Dibina" diharapkan dengan adanya Program Kotaku di Kabupaten Tanah Laut dapat menciptakan kota yang tertata jauh dari kesan kumuh.

Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.

Baca Lainnya :

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.

Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).

Indikator tersebut adalah :

(1) Bangunan Gedung (Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk; kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang; Ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan)

(2) Jalan Lingkungan (Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman; Lebar jalan yang tidak memadai; Kelengkapan jalan yang tidak memadai)

(3) Air Minum (Ketidaktersediaan akses air minum; Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu; Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan)

(4) Drainase Lingkungan (Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan; Menimbulkan bau; Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan)

(5) Pengelolaan Air Limbah (Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah; Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku; Tercemarnya lingkungan sekitar)

(6) Pengelolaan Persampahan (Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan; Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah)

(7) Pengamanan Kebakaran (Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif; Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai; Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran)

+

(1) Ruang Terbuka Publik (Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH); Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non-hijau/ruang terbuka publik (RTP))

Dalam pelaksanaan kegiatan Program Kotaku berkoordinasi dengan Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Koordinatornya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yaitu Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS). Koordinasi meliputi pendataan, pemilihan dan pemilahan kelurahan/desa penerima manfaat, konsultasi teknis dan non teknis serta pembinaan.

Berkat adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) dengan Program Kotaku di Kabupaten Tanah Laut sejak tahun 2016 sudah berhasil menurunkan kawasan kumuh dari awalnya 510,61 ha menjadi 169,44 ha. Kegiatan ini akan terus berjalan sampai akhirnya mampu mencapai target 0% kawasan kumuh.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Program Kotaku di Kabupaten Tanah laut diantaranya penanganan persampahan dengan membangun Bank Sampah di Desa Panjaratan, perbaikan jalan lingkungan di beberapa RT di Kelurahan Pelaihari dan Sarang Halang. Dengan dibentuknya Badan Kewadayaan Masyarakat (BKM) di desa dan Kelurahan diharapkan apa yang telah dibangun dan dikerjakan dapat terjaga dan memiliki manfaat berkesinambungan (Rin/Her/Red)


Sumber :

1) http://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku

2) Laporan Pokja PPAS Tahun 2019


Alamat basecamp Fasilitator Program Kotaku Kabupaten Tanah Laut :

Jl. Kh. Mansyur Gg. Kelengkeng Rt. 15 Kelurahan Angsau