Rakoord Tim KI Jorong, Tindaklanjut Hasil Reviu dan Monitoring dan Evaluasi Progres Pembangunan KI

By Administrator 19 Mei 2020, 15:04:10 WIB Ekonomi dan SDA
Rakoord Tim KI Jorong, Tindaklanjut Hasil Reviu dan Monitoring dan Evaluasi Progres Pembangunan KI

Rapat koordinasi TIM KI Jorong, perihal tindaklanjut hasil reviu dan monitoring evaluasi progres pembangunan kawasan industri di pimpin oleh Wakil Bupati Tanah Laut dihadiri oleh Tim KI Jorong. pada hari Kamis (11/05) bertempat di Aula Pencerahan Bappeda.

Disampaikan Kepala Bappeda berdasarkan hasil reviu Tatakelola atas PSN Pembangunan Kawasan Industri Jorong TW I oleh BPKP Provinsi Kalimantan Selatan dan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi Progress Pembangunan Kawasan Industri Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Kemenko bidang Perekonomian melalui zoom meeting bahwa Kawasan Industri Jorong sampai dengan saat ini belum terlihat peningkatan progresnya. Dimana saat ini sudah berada dalam posisi zona kuning yang artinya tidak ada progres yang berarti dalam pembangunan KI Jorong hal ini jika tidak disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah dapat bergeser ke zona Merah dan kemungkinan tidak masuk lagi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bappeda sudah menyusun roadmap percepatan pembangunan KI Jorong tahun 2019, dan dokumen rencana aksi daerah percepatan pembangunan KI Jorong tahun 2019 yang tertuang dalam peraturan Bupati  No 118 tahun 2019 tentang roadmap percepatan pembangunan KI Jorong tahun 2019 dan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan KI Jorong telah diterbitkan SK Nomor 188.45/234-KUM/2020 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi   Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Industri Jorong Kabupaten Tanah Laut tahun 2020 sebagai langkah percepatan pembangunan KI Jorong;

Baca Lainnya :

Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian menyampaikan bahwa telah dilaksanakan rapat terbatas yang difasilitasi oleh Dirjen PPI pada tanggal 17 Pebruari 2020 di Jakarta dengan agenda keseriusan PT JPD untuk melanjutkan sebagai calon perusahaan kawasan/Badan Pengelola karena berdasarkan hasil evaluasi bahwa kawasan industri Jorong belum terlihat progresnya sejak diberikannya izin prinsip dan izin lokasi dari pemerintah Kab. Tanah Laut kepada PT. Jorong Port Development Terdapat 3 opsi yang disarankan oleh Direktur perwilayahan industri, yaitu : 1. PT. JPD tetap menjadi badan pengelola dalam PSN kawasan industri di skala luasan lahan yang di usulkan yaitu ± 368 Ha dan PT MPP akan menjadi badan pengelola kawasan industri di areal lahan lainnya sesuai perolehan tanah dan izin yang diberikan 2. PT. JPD akan bekerjasama dengan PT MPP membangun kawasan industri dimana badan pengelola dalam PSN Kawasan industri nya adalah PT JPD yang nantinya akan diatur terkait bentuk kerjasamanya yang saling menguntungkan 3. PT. JPD menyatakan mundur dari badan pengelola PSN Kawasan Industri sehingga akan diagantikan oleh PT MPP untuk di usulkan menjadi badan pengelola PSN Kawasan industri;

Disampaikan Kadis PMPTSP bahwa telah diterbitkan izin lokasi dan izin prinsip berdasarkan rekomendasi Kemeterian perindustrian dan pertek BPN/ATR kepada PT. JPD seluas 368,50 Ha pada tanggal 14 Mei 2018, namun setelah diberikan izin lokasi dan izin prinsip tersebut tidak ada laporan terkait pembebasan tanah yang telah diperoleh oleh PT JPD kepada DPMPTSP maupun BPN/ATR, adapun masa berlaku izin lokasi dan izin prinsip tersisa 1 tahun lagi dari 3 tahun.

Arahan Wakil Bupati Tanah Laut : Permasalahan ini sebenarnya sudah lama yaitu sejak 2018 pada saat pemberian izin lokasi dan izin prinsip kepada PT JPD, sejak peroleh izin lokasi dan izin prinsip diterbitkan harus ada evaluasi atas perolehan tanah yang dimaksud dalam hal ini Dinas DPMPTSP dan BPN/ATR

Langkah-langkah percepatan yang harus diambil diantaranya : 1. Tindaklanjuti pemberian izin lokasi dan izin prinsip yang telah diberikan kepada PT. JPD jika memungkinkan izin lokasi kepada PT. JPD dicabut saja karena tidak ada data perolehan lahan atas izin lokasi yang diberikan 2. Mencari investor baru yang mampu secara kompeten dan finansial sebagai perusahaan kawasan industri / badan pengelola untuk membangun kawasan industri seperti melalui Forum Investasi, APKASI dan HKI 3. Semua bergerak bersama tidak perlu menunggu salah satu selesai 4. Revisi SK Tim Fasilitasi   Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Industri Jorong (perlu ada pembagian tugas yang jelas siapa berbuat apa dibawah satu koordiantor) seperti pokja penanganan izin lokasi dan pokja pencarian investor KI dan lain-lain

Dari Kepala BPN/ATR menyampaikan, terkait pencabutan izin lokasi bisa dilaksanakan dengan memberi surat teguran kepada PT. JPD sebanyak 3 kali dalam waktu 3 bulan, jika tidak ada respon dari PT. JPD dapat dilakukan pencabutan izin lokasinya (Fau/dah)