Verifikasi RKM Desa Pamsimas Tahun 2021

By Administrator 09 Okt 2020, 15:13:39 WIB Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Verifikasi RKM Desa Pamsimas Tahun 2021

Sebagai syarat pelaksanaan kegiatan maka desa penerima Program Pamsimas Tahun 2021 melakukan penyusunan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Sebelum dokumen RKM disahkan maka harus melalui tahap verifikasi. Verifikasi RKM dilaksanakan oleh Panitia Kemitraan (Pakem) Pokja PPAS Kabupaten Tanah Laut yang terdiri dari perwakilan Bappeda, Dinas PUPRP, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Asosiasi BPSPAMS dan wakil masyarakat.

Verifikasi RKM dilaksanakan di Aula Dialektika Bappeda pada Jum'at (09/10) yang dibuka oleh Kabid infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda, beliau berpesan agar verifikasi dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar dokumen RKM tidak menjadi kendala dikemudian hari setelah disahkannya.

Dalam proses verifikasi kemudian didapat hasil bahwa masih ada dokumen RKM yang kurang kelengkapannya seperti Peta Sosial, Peta lokasi kegiatan, Surat komitmen masyarakat, kesesuaian harga RAB dan beberapa redaksi yang salah.

Baca Lainnya :

Diharapkan setelah kegiatan verifikasi ini kekurangan kelengkapan RKM segera dapat dipenuhi, harga yang masih harus disesuaikan segera disesuaikan dan redaksi yang salah segera diperbaiki. Tenggat waktu perbaikan selama satu minggu setelah kegiatan verifikasi RKM ini.

Pada Tahun 2021 ini terdapat 22 desa yang menerima program Pamsimas yaitu Desa Pagatan Besar, Desa Bajuin, Desa Ranggang Dalam, Desa Kait-Kait Baru, Desa Sambangan, Desa Sungai Riam, Desa Tambak Sarinah, Desa Bawah Layung, Desa Bingkulu, Desa Guntung Besar, Desa Takisung, Desa Gunung Mas, Desa Kintap Kecil, Desa Tambak Karya, Desa Asri Mulya, Desa kali Besar, Desa Sarikandi, Desa Gunung Melati, Desa Tajau Mulya, Desa Ujung Batu, Desa Galam dan Desa Kuringkit. (RED)